• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
15 dilihat       17 September 2026

Agri IPR Talks Seri ke-3, Dorong Invensi Pertanian Menuju Perlindungan Paten

Solok (17/09) - Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) menyelenggarakan kegiatan Agri IPR Talks Seri ke-3 bertema "Paten: From Invention to Protection" pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Buah Tropika (BRMP Buah Tropika), Solok. Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran dan diskusi untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan paten, khususnya bagi inventor, perekayasa, pengelola kekayaan intelektual, serta pihak terkait di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).

‎Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Paten, Rifan Fikri, S.T., M.H., dan Pemeriksa Paten, Muhammad Nur Ichwan Muslim, BSc., M.Eng. Kegiatan juga diikuti oleh inventor, perekayasa, pengelola kekayaan intelektual, dan pihak terkait lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. ‎‎Agri IPR Talks Seri ke-3 membahas perjalanan suatu invensi hingga menjadi paten, dimulai dari mengidentifikasi potensi invensi, menilai kelayakan untuk dipatenkan, melakukan penelusuran teknologi terdahulu (prior art), hingga mempersiapkan dan mengawal proses perlindungan paten.

Kepala BRMP Pengelola Hasil, Nuning Nugrahani, S.Pt., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan Agri IPR Talks ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai paten, tetapi juga menjadi sarana untuk secara aktif menjaring invensi dari Satuan Kerja lingkup BRMP, mengidentifikasi hasil kegiatan perekayasaan dan perakitan di bidang pertanian yang berpotensi untuk didaftarkan perlindungannya. ‎ “Selain memberikan pemahaman mengenai paten, melalui Agri IPR Talks Seri ke-3 ini terdapat invensi yang didorong untuk didaftarkan perlindungan paten. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya jemput bola untuk mengidentifikasi invensi yang berpotensi didaftarkan perlindungan paten, terlebih pelaksanaan perakitan saat ini sudah mulai nampak dari beberapa skema pendanaan kegiatan,” ujar Nuning.

‎Sementara dalam arahanya, ‎Sekretaris BRMP, Handi Arief, S.T. M.P, menekankan pentingnya perencanaan teknologi untuk perlindungan kekayaan intelektual sejak dari awal proses perakitan teknologi. Menurutnya, sejak tahap perancangan, setiap kegiatan perakitan perlu mempertimbangkan teknologi yang akan dihasilkan, potensi perlindungan kekayaan intelektual, calon pengguna, serta arah pemanfaatannya. Beliau mendorong setiap inventor agar dapat menghasilkan teknologi yang memiliki kebaruan, keunggulan teknis, mudah diterapkan dalam industri, menjawab kebutuhan pasar, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan pertanian ke depan.

‎Dalam pemaparannya, Rifan Fikri, S.T., M.H. menyampaikan bahwa penambahan fitur pada suatu invensi sehingga berbeda dari invensi sebelumnya, tidak otomatis menjadikan invensi baru dapat diberi paten. Namun, jika fitur baru memiliki fungsi, maka invensi dapat diberi paten.

‎Pada sesi berikutnya, Muhammad Nur Ichwan Muslim, BSc., M.Eng, menambahkan pentingnya penyusunan klaim dalam permohonan paten. Ia mengibaratkan klaim sebagai “pagar” yang membatasi ruang lingkup perlindungan paten. Klaim yang memuat terlalu banyak fitur dapat menyebabkan ruang lingkup perlindungan menjadi terlalu sempit., sehingga ruang lingkup perlindungan paten menjadi tidak maksimal dan mudah dihindari kompetitor. Demikian juga jika klaim terlalu luas, maka ruang lingkup perlindungan pun tidak maksimal, paparnya.

‎Lebih lanjut dijelaskan bahwa tidak setiap invensi bisa didaftarkan perlindungan paten. Pada prinsipnya, invensi yang akan memperoleh paten harus memenuhi persyaratan substantif, antara lain baru (novel), mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.‎ Sehingga, pemahaman terhadap persyaratan tersebut menjadi penting bagi inventor sejak tahap awal pengembangan invensi.

‎Antusiasme para peserta terlihat dari tingginya keingintahuan terhadap setiap materi yang disampaikan oleh narasumber. Selain melalui materi, berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta, baik terkait identifikasi invensi, penilaian kelayakan paten, prior art, maupun penyusunan klaim, menjadi bagian penting dalam memperdalam pemahaman peserta terhadap proses perlindungan paten.

‎‎Di akhir kegiatan Agri IPR Talks Seri ke-3, BRMP Pengelola Hasil menerima satu usulan judul invensi yang berpotensi didaftarkan perlindungan paten. Selain itu juga terdapat satu usulan pendaftaran hak cipta. Kedua usulan tersebut berasal dari BRMP Buah Tropika. Selanjutnya, kedua usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui identifikasi dan penyiapan persyaratan pendaftaran kekayaan intelektual. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perlindungan terhadap teknologi pertanian yang dihasilkan, sekaligus memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Di akhir Jayu, SE.Ak., MBA selaku moderator selama sesi mendorong setiap Satuan Kerja untuk terus melakukan identifikasi hasil dari periode ini, termasuk nanti saat penyusunan pagu alokasi kegiatan. (Okti).

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Perkuat Keterbukaan Informasi dan Integritas, BRMP Pengelola Hasil Matangkan Evaluasi PPID dan ZI
    15 Sep 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Rapat Perdana Dewan Redaksi, IJAS Bersiap Terbit Kembali
    15 Sep 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil Dorong Transformasi Peran Penyuluh Pertanian di Kabupaten Cianjur
    14 Sep 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Reviu Usulan Pembukaan Blokir ICARE Tahap II, BRMP Perkuat Percepatan Pelaksanaan Kegiatan
    12 Sep 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

Agri IPR Talks BRMP Buah Tropika BRMP Pengelola Hasil DJKI Kemenkum

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

 

https://pengelolahasil.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved